DPRD Pasuruan

Loading

Pelayanan Publik

DPRD Kota Pasuruan berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik ini bertujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses legislatif dan memastikan bahwa aspirasi warga Pasuruan dapat disampaikan dan diakomodasi dengan baik.

Jenis Pelayanan Publik:

  1. Penerimaan Aspirasi Masyarakat
    • Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, saran, atau keluhan melalui berbagai saluran seperti surat, email, audiensi langsung, atau melalui media sosial resmi DPRD. Setiap aspirasi akan dicatat dan ditindaklanjuti dalam rapat komisi atau sidang dewan.
  2. Layanan Informasi Publik
    • DPRD Kota Pasuruan menyediakan akses informasi mengenai kegiatan legislatif, hasil rapat, dan peraturan daerah. Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi secara langsung di kantor DPRD atau melalui website resmi DPRD.
  3. Audiensi dan Konsultasi Publik
    • DPRD mengadakan audiensi dan konsultasi publik untuk mendengarkan masukan langsung dari masyarakat tentang berbagai isu yang sedang dibahas. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
  4. Pengaduan Masyarakat
    • Layanan pengaduan disediakan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik atau pelaksanaan kebijakan yang dianggap kurang optimal. Pengaduan ini akan diproses dan diteruskan kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
  5. Rapat Terbuka
    • Sidang Paripurna dan rapat-rapat komisi tertentu dilakukan secara terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat untuk hadir dan mengikuti jalannya diskusi serta keputusan yang diambil.
  6. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
    • DPRD aktif dalam mensosialisasikan peraturan daerah yang baru disahkan, agar masyarakat dapat memahami dan menerapkan aturan tersebut dengan baik. Sosialisasi dilakukan melalui media massa, seminar, dan pertemuan langsung dengan masyarakat.
  7. Layanan E-Government
    • DPRD Kota Pasuruan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi publik. Layanan ini mencakup platform online untuk aspirasi, informasi legislatif, dan partisipasi dalam konsultasi publik.
  8. Layanan Dokumentasi dan Arsip
    • DPRD menyediakan layanan dokumentasi untuk memberikan salinan resmi peraturan daerah, keputusan dewan, dan dokumen lainnya kepada masyarakat yang memerlukan. Layanan ini bertujuan untuk mendukung transparansi dan memudahkan akses informasi.

Komitmen DPRD Kota Pasuruan:

DPRD Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. Melalui layanan-layanan ini, DPRD bertujuan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan mendukung pembangunan yang inklusif di Kota Pasuruan.